Reskrim Polsek Insana Selesaikan Kasus Penipuan Dengan Restorative Justice

Reskrim Polsek Insana Selesaikan Kasus Penipuan Dengan Restorative Justice
Unit Reskrim Polsek Insana, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan penyelesaian dugaan kasus penipuan dan penggelapan secara Restorative Justice

Tribratanewsttu.com- Unit Reskrim Polsek Insana, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan penyelesaian dugaan kasus penipuan dan penggelapan secara restorative justice, Senin (24/1/2022). Giat tersebut berjalan aman dan lancar secara kekeluargaan hingga adanya surat pernyataan perdamaian dan penarikan laporan polisi.

Penyelesaian yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 wita tersebut dilakukan antara korban atau pelapor atas nama Kriston Amnanu dan terlapor atau pelaku atas nama Soleman K. Tusi. Hal ini sesuai dengan  Laporan Polsi/Pengaduan Nomor : Lp/ *07* / I /2022/ SPKT/SEK. INSANA/ RES. TTU/POLDA NTT tanggal 18 Januari 2022.

Hingga masalah tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Insana, ke dua belah pihak baik dari pelapor dan terlapor pun bersepakat untuk berdamai. Dan dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan Laporan Polisi terlampir. 

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai 10.000, poin pertama menyatakan bahwa pihak pertama menarik kembali laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menginginkan masalah tersebut diproses sesuai hukum sampai ke tingkat pengadilan melainkan diurus secara kekeluargaan. 

Pada poin yang kedua, bahwa pihak pertama dan pihak ke dua bersepakat untuk segala urusan terkait dengan CV. Empat Serangkai diatasi secara bersama yakni pengembalian pembayaran uang gadai BPKB motor milik Willy Manlea digantikan secara bersama-sama dan dibayarkan. 

Pada poin berikut, kedua belah pihak tidak akan mengungkit kembali masalah yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan, apabila di kemudian hari ada yang mengungkit masalah tersebut maka pihak yang bersangkutan bersedia diproses secara hukum yang berlaku. 

Pernyataan tersebut dibuat oleh kedua belah pihak berdasarkan hati nurani tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun melainkan atas kehendak dari kedua belah pihak. 

TTU : Teladan Terampil Unggul