Satreskrim Polres TTU Gelar Kegiatan Sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum

Satreskrim Polres TTU Gelar Kegiatan Sosialisasi Produk Bahasa dan Hukum
Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi produk bahasa dan hukum di Aula Bhayangkari, Senin (14/6)


Tribratanewsttu.com-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi produk bahasa dan hukum di Aula Bhayangkari, Senin (14/6). Pokok pembahasan pada pertemuan tersebut adalah memahami pentinya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Kegiatan yang diinisiasi oleh kantor bahasa provinsi NTT, badan pengembangan dan pembinaan bahasa kementrian pendidikan,kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia itu dihadiri oleh Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.Ik, Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis, perwakilan Kepala Kejaksaan TTU, Perwakilan Advokad, Media, serta Kanit Res Sek Jajaran.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.45 wita hingga pukul 14.30 Wita itu akan dilaksanakan selama empat hari terhitung tanggal 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2021. Melibatkan para Kanitreskrim Polsek dan Jajaran.

Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.Ik, dalam sambutan ketika membuka kegiatan, mengucapkan limpah terima kasih kepada pihak kantor bahasa Provinsi NTT yang telah bersedia bekerjasama dengan Polres TTU, “Terima kasih atas kepercayaan dari kantor bahasa Provinsi NTT yang bersedia bekerja sama dengan kami untuk membantu meningkatkan kemampuan anggota kami,”ungkapnya.

“PIhak kepolisian selalu membuka diri untuk bersama-sama memperhatikan kasus-kasus yang ada di Polres TTU. Kegiatan hanya dilaksanakan selama empat hari sehingga bisa dikomunikasikan dengan baik agar kegiatan bisa berjalan dengan baik. Saya menyarankan agar dapat melibatkan tokoh agama dan pihak LSM,”ujarnya.

Kepala Bahasa Provinsi NTT bapak Syaiful Bahri Lubis, menjelaskan, pokok pembahasan pada pertemuan tersebut adalah  pentinya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagaimana yang diatur  dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, “Kegiatan tersebut merupakan kegiatan kedua di pulau timor. Minggu lalu di kabupaten Belu,”ungkapnya.

“Tujuan lain kegiatan ini adalah menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan ungkapan-ungkapan. Kalau dulu dikatakan mulutmu harimau mu sekarang jarimu harimau mu,”ujarnya.

Saiful mengharapkan kasus-kasus yang terjadi terkait dengan penggunaan bahasa dan sejenisnya sebisa mungkin diselesaikan dengan cara-cara yang lebih kekeluargaan, “Tren kasus ujaran kebencian atau sejenisnya sangat marak di media sosial. Untuk itu kita berharap bisa berikan edukasi kepada masyarakat agar hal-hal itu tidak bertambah dan bisa menekannya,”tegasnya.