Sosialisasi Penguatan Bahasa dan Hukum di Polres TTU, Ini Pesan Kepala Kantor Bahasa NTT

Sosialisasi Penguatan Bahasa dan Hukum di Polres TTU, Ini Pesan Kepala Kantor Bahasa NTT
Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis

Tribratanewsttu.com-Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi produk bahasa dan hukum di Aula Bhayangkari Mapolres TTU, Senin (14/6). Peserta kegiatan yang dilibatkan yakni penegak hukum Polres TTU, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lembaga bantuan hukum dan Media massa.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis usai kegiatan ketika diwawancarai Tribratanewsttu.com, menjelaskan, kegiatan tersebut bekerjasama dengan Polres TTU dengan tujuan ikut membantu mensosialisasikan dan menyampaikan kepada para penegak hukum tentang apa saja yang bisa dibantu oleh kantor Bahasa Provinsi NTT, Badan pengembangan dan pembiaan bahasa kementrian pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi.

“Kami (Kantor Bahasa Provinsi NTT) sebenarnya bisa memberikan banyak bantuan tentang saksi ahli yaitu terkait penggunaan bahasa,”ujar Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, cukup banyak permintaan bantuan dari wilayah hukum Polda NTT termaksud Polres-Polres di daerah yang meminta untuk kesaksian dari ahli bahasa di kantor Bahasa Provinsi NTT.

“Di samping kami menyampaikan bahwa apa-apa saja yang bisa diabantu terkait dengan bahasa juga kita berharap kegiatan ini bisa tersosialisasi dengan bukan hanya di lingkungan penegak hukum tetapi juga kepada masyarakat agar masyarakat remaja untuk bisa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dalam artian bukan hanya tata bahasanya baik tetapi kesantunan bahasa juga baik. Artinya, tidak muncul ujaran-ujaran kebencian pencemaran nama baik dan lainya. Inilah yang kita harapkan,”katanya.

Syaiful mengharapkan, lantaran kegiatan yang dilaksanakann selama empat hari maka bisa adanya keterlibatan dari pihak tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga imbas dari kegiatan tersebut bisa lebih luas.

Dikatakannya, nara sumber yang dilibatkan yakni dari lingkungan Polres TTU, Kantor Bahasa NTT,”Kami dari segi bahasanya kemudian juga dari teman-teman kejaksaan, penyidik dan lain sebagainya. Berbagi informasi, pengalaman-pengalaman baik menangani kasus-kasus yang terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan sejenisnya. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berdampak luas kepada masyarakat agar semua lebih hati-hati dan lebih waspada dalam menggunakan media sosial,”ungkapnya.