Tim Gabungan Polres TTU dan Polres Kupang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Utama Pengeroyokan Hingga Meninggalnya Transpuan Dessy Aurelia

Tim Gabungan Polres TTU dan Polres Kupang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Utama Pengeroyokan Hingga Meninggalnya Transpuan Dessy Aurelia

Tribratanewsttu.com,- Kefamenanu - Sabtu (30/12/2023), Tim Gabungan dari Unit Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Tim Jatanras Polres Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang transpuan, Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli. Pelaku utama, Alan (27 Tahun), yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap setelah bersembunyi di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Alan, seorang residivis yang pernah terlibat dalam pembakaran sebuah bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pengeroyokan yang menggemparkan masyarakat.

Kronologis penangkapan pelaku dimulai setelah Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil melakukan upaya penyelidikan dan memonitor keberadaan Alan. Informasi terkini menyebutkan bahwa pelaku sedang melarikan diri ke Kabupaten TTU. Tanpa ragu, Tim Jatanras bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU bergerak cepat untuk menangkap Alan.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli meninggal dunia. "Pelaku Alan setelah kami amankan, rencananya hari ini juga akan dibawa dari Kefa menuju Kota Kupang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Alan merupakan seorang residivis pelaku pembakaran sebuah bengkel di seputaran Tofa," ujar AKP Yohanes.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini akan dihadirkan ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.