Yuk, Simak Himbauan Kapolres TTU Kepada Masyarakat Menjelang Natal dan Tahun Baru

Yuk, Simak Himbauan Kapolres TTU Kepada Masyarakat Menjelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU menjelang perayaan keagamaan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 202. 

Guna mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang kondusif dalam menyongsong perayaan hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan rasa aman dan nyaman, di Kabupaten TTU, maka Polri membutuhkan dukungan serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat Kabupaten TTU untuk bersama — sama menjaga keamanan dan ketertiban: 

1. Menjaga keutuhan persaudaraan dan toleransi antar Umat Beragama dalam menyambut hari Raya Natal Tahun 2023 serta Tahu Baru 2024, sehingga terciptanya rasa saling mengasihi serta terwujudnya situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.

2. Senantiasa waspada terhadap situasi yang berkembang dan jangan mau terprovokasi oleh Oknum ataupun kelompok - kelompok tertentu yang dapat memecah belah kehidupan bermasyarakat sehingga menimbulkan gangguan Kamtibmas yang mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri, orang lain, Bangsa dan Negara dan terkhususnya masyarakat Kabupaten TTU.

3. Jangan terpancing atau percaya terhadap isu — isu yang beredar melalui media sosial atau melalui sarana komunikasi lainya yang belum jelas kebenarannya (Hoax) dan lebih baik dikonfirmasikan ke pihak yang berwajib tentang suatu informasi yang didapat.

4. Dalam melaksanakan Ibadah Natal Tahun 2023 serta Tahun Baru 2024, dilarang membunyikan petasan, mercon, kembang api, meriam kaleng, meriam bambu serta tidak membunyikan musik yang keras di sekitar area gereja karena dapat menggangu jalannya perayaan Ibadah. 

5. Tidak mengadakan pesta atau perayaan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan melibatkan banyak orang di pinggir jalan umum yang dapat menggangupengguna jalan serta menggangu kamtibmas di tempat umum tersebut.

6. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol /minuman keras, yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, kecelakaan lalulintas dan terjadinya tindak pidana lainnya.

7. Saat Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dilarang untuk melakukan aktifitas /merayakan / membuat acara di pinggir jalan / persimpangan jalan sehingga dapatmenimbulkan gangguan kamtibmas.

8.Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan menggunakan kendaraan bermotoragar selalu membawa serta tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK dan menggunakan Helm depan dan belakangdengan baik.

9. Tidak membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya pada saat bepergiankarena dapat dipidana.

10.Jika bepergian meninggalkan rumah tidak boleh menggunakan perhiasan emas yangberlebihan karena dapat memancing niat pelaku untuk melakukan penjambretan,pastikan pintu dan jendela rumah anda dalam keadaan aman dan terkunci sertaperalatan elektronik dan kompor telah dipadamkan serta simpanlah barang — barangberharga anda pada tempat yang aman agar jangan memancing niat pelaku pencurian. 

Demikian himbauan ini dibuat dengan harapan seluruh warga masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara Mengetahui dan mengindahkan demi terwujudnya situasi Kamtibmas. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.