ANGGOTA POLSEK EBAN DAN ANGGOTA BUSER POLRES TTU BERHASIL GEREBEK JUDI BOLA GULING DAN AMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI

ANGGOTA POLSEK EBAN DAN ANGGOTA BUSER POLRES TTU BERHASIL GEREBEK JUDI BOLA GULING DAN AMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI

Tribratanewsttu.com - Penggerebekan giat judi bola guling di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten  TTU yang dilakukan oleh Anggota Polsek Eban dan Anggota Buser Polres TTU berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.

Aksi penggerebekan ini bermula ketika Polsek Eban mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kedukaan di Desa Noepesu dan akan ada giat perjudian di rumah duka yang terletak di RT/ RW : 010/002, Desa Noepesu (11/02/2021).

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Eban kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres TTU terkait giat perjudian tersebut.

Sekitar pukul 01.30 dinihari (12/02/2021) Anggota buser Polres TTU yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres TTU tiba di Mako Polsek Eban, dan bersama - sama dengan Anggota Polsek Eban yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Eban menuju TKP di Noepesu, Desa. Noepesu. Pada pukul 02.00 wita tiba di TKP, di Noepesu, Desa. Noepesu, Kecamatan Miobar, Kabupaten TTU dan langsung melakukan Penggrebekan Giat Perjudian Bola Guling di rumah Duka tersebut. Dari hasil giat tersebut berhasil diamankan 4 orang pelaku dengan inisial RT (30), IR (22), FR dan juga MT (34) sebagai pemilik modal.

Bersama keempat pelaku berhasil pula diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.6.013.000, 1 buah meja BG, 1 buah layar BG, 3 buah bola BG dan sejumlah barang bukti lainnya. Usai diamankan keempat pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres TTU. Keempat orang pelaku tersebut telah dilaksanakan penahanan di rutan Polres TTU.