Iptu Fery Nur Alamsyah Damaikan Kakak-Beradik yang Bertikai

Iptu Fery Nur Alamsyah Damaikan Kakak-Beradik yang Bertikai
Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU, kembali menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang yang terjadi antara Kaka-beradik secara Restorative Justice di Mapolsek setempat, Selasa (8/2/2022).

Tribratanewsttu.com- Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Fery Nur Alamsyah bersama Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU, kembali menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang yang terjadi antara Kaka-beradik secara Restorative Justice di Mapolsek setempat, Selasa (8/2/2022). 

Kegiatan implementasi Restorative Justice dalam penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Miomaffo Timur itu dilaksanakan pada pukul 14.00 wita yang bertempat  ruang Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur.

Penyelesaian kasus tersebut sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 5 Febuari 2022, sekitar jam 12.00 wita di Sunsea, Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU. Hal itu berdasarkan Loporan Polisi, Nomor  : LP / B / 4 / II / 2022 / SPKT / SEK MIOTIM / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 5 Febuari 2022.

Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur  Aipda Ruslan, S.H, Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Briptu Antonio O. Siki dan pihak korban dan pelaku, susuai dengan Laporan Polisi, Nomor :LP / B / 4 / II / 2022 / SPKT / SEK MIOTIM / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 5 Febuari 2022 yakni Maria Maunu Eko selaku korban dan Daniel Eko sebagai pelaku serta keluarga kedua belah pihak. 

Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Miomaffo Timur terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan yang telah terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Febuari 2022, sekitar jam 12.00 wita itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Selanjutnya, sang korban Maria Maunu Eko dan pelaku Daniel Eko masih bersaudara kandung di mana korban merupakan kakak kandung Pelaku. "Dari kedua belah pihak (Korban dan Pelaku) diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak. Selain itu, Korban menarik kembali Laporan Polisi," jelasnya.

Tindakan Kepolisian yang diambil, kata Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan melakukan himbauan Kamtibmas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dan hubungan kekeluargaan yang sempat terganggu bisa erat kembali. Kegiatan media tersebut selesai pukul 15.00 wita, berjalan aman dan lancar.

TTU : Teladan Terampil Unggul