Bersantai di Bawah Rindangnya Pepohonan, Bhabinkamtibmas Desa Motadik Gelar Patroli Dialogis dan Penyuluhan Kamtibmas
Tribratanewsttu.com, Motadik (17/07/2026) — Guna memperkuat kemitraan di akar rumput sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Motadik, Aipda Agustinus Mali, secara konsisten mengedepankan pendekatan humanis. Pada Jumat pagi, penegak hukum yang bertugas di bawah naungan Polres TTU ini melaksanakan kegiatan patroli dialogis serta aksi "sambang" secara langsung ke pemukiman warga di Dusun 5, Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu.
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 10.30 WITA ini menjadi bukti nyata dari implementasi fungsi kepolisian prediktif dan preventif. Melalui aksi sambang ini, Polri tidak sekadar memantau situasi dari kejauhan, melainkan terjun langsung dan membaur tanpa sekat formalitas bersama warga demi menciptakan rasa aman yang substansial.
Kehadiran satu orang personel Bhabinkamtibmas ini menyasar khusus warga di wilayah Dusun 5, tepatnya di lingkungan RT 12A / RW 04, Desa Motadik. Seperti yang tecermin dalam dokumentasi kegiatan, dengan memanfaatkan suasana santai di pekarangan rumah warga di bawah naungan pohon rindang, Aipda Agustinus Mali duduk bersama para tokoh keluarga, pemuda, hingga anak-anak setempat.
Pola komunikasi dua arah ini sengaja dipilih untuk mencairkan ketegangan, mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus mempermudah penyerapan aspirasi maupun keluhan warga terkait kondisi keamanan lingkungan di sekitar dusun mereka.
Sembari mendengarkan dinamika sosial di RT setempat, Aipda Agustinus Mali turut memberikan penyuluhan hukum dan kamtibmas yang sangat esensial bagi kehidupan bertetangga di pedesaan. Ada tiga poin krusial yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut:
- Kewaspadaan Terhadap Kriminalitas: Mengimbau warga agar selalu mawas diri dan proaktif mengantisipasi terjadinya kasus-kasus kriminal umum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), aksi penganiayaan, serta tindakan pemalakan yang kerap dipicu oleh konsumsi zat adiktif.
- Pembatasan Konsumsi Miras pada Acara Pesta: Menyerukan dengan tegas kepada warga agar pada saat melangsungkan pesta pernikahan, syukuran, atau acara hiburan lainnya, tidak mengonsumsi minuman keras (miras). Larangan ini krusial mengingat miras merupakan pemantik utama terjadinya konflik sosial dan perkelahian di lokasi pesta.
- Larangan Keras Segala Bentuk Perjudian: Mengingatkan warga agar tidak membuka, memfasilitasi, atau terlibat dalam praktik perjudian di tempat acara adat, pesta, maupun dalam suasana kedukaan. Imbauan ini mencakup judi online lewat gawai yang marak saat ini, hingga judi manual tradisional seperti bola guling (BG), kurkuru, dan bentuk taruhan lainnya.
Pendekatan emosional yang bersahaja ini membuahkan respons positif dari masyarakat Dusun 5. Warga merasa dihargai dengan hadirnya sosok pelindung dan pengayom yang bersedia duduk setara mendengarkan kondisi riil di lapangan. Setelah seluruh pesan kamtibmas tersampaikan dengan baik, kegiatan patroli dialogis dan sambang warga ini berakhir pada pukul 12.10 WITA. Seluruh rangkaian aktivitas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar dalam situasi yang kondusif.


