Bhabinkamtibmas Kefa Utara Berhasil Mediasi Kasus Sengketa Tanah

Bhabinkamtibmas Kefa Utara Berhasil Mediasi Kasus Sengketa Tanah
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Bripka M. Virmon, S. H, melakukan mediasi kasus sengketa tanah, Kamis (19/8)

Tribratanewsttu.com- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyaraka (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Bripka M. Virmon, S. H, berhasil melakukan mediasi kasus sengketa tanah, Kamis (19/8).

Penyelesaian sengketa tanah itu terjadi antara warga RT 015  dengan warga RT 0O4 Kelurahan Kefamenanu Utara,  Kecamatan Kota Kefamenanu, Timotius Kolo dan Mikael Abi. Mediasi pun dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan Lurah Kefamenanu Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 wita itu dilaksanakan di  s/d selesai Aula Kantor Kelurahan Kefamenanu Utara, “Sasaran mediasi yakni dua orang warga masyarakat yang bersengketa dengan ke-2 keluarga besar dari ke 2 belah pihak dan para saksi dari ke 2 ( dua ) belah pihak yang bersengketa,”jelas Bripka M. Virmon, S. H.

Bripka M. Virmon, S. H menjelaskan, sebagai membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maka berkewajiban melakukan mediasi ke 2 belah pihak agar persoalan sengketa lahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,”Harapan ke 2 pihak tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan ini agar ke 2 pihak tetap aman dan damai,”imbaunya.

“Dalam menyelesaikan sengketa ini sedapat mungkin untuk kita saling berkomunikasi dari hati ke hati mengingat ke 2 pihak masih mempunyai hubungan keluarga dan besar harapan bhabinkamtibmas dan ke 2 keluarga besar agar persoalan ini segera diselesaikan secara cepat dan tuntas agar roda kehidupan  dari ke 2 pihak tidak terganggu,”ujarnya.

Lebih lanjut Bripka M. Virmon, S. H, menjelaskan agar tetap menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Kelurahan Kefa Utara, serta  selalu bersama warga Masyarakat yang ada di kelurahan Kefa utara untuk selalu menjaga dan mentaati atau memperhatikan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari guna mencegah penyebaran covid - 19.

“Tidak boleh melawan hukum serta tidak boleh melakukan tindakan yang melawan hukum karena bisa merugikan diri dari ke 2 pihak maupun keluarga. Selalu mendukung Bhabinkamtibmas dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif serta melaporkan dan menginformasikan setiap kejadian yang terjadi di Kelurahan Kefa Utara kepada Bhabinkamtibmas,”tegasnya.

Hasil yang dicapai dari mediasi yakni, Giat berjalan aman tertib dan lancar. Penyelesaian kasus sengketa diselesaikan secara kekeluargaan yakni ke pihak berangkat utk berdamai dan giat ini  berjalan dgn aman, tertib dan lancar.Bhabinkamtibmas bersama lurah membuat berita acara hasil kesepakan damai dan di tanda tangani oleh ke 2 pihak dan para saksi.