Cegah karhutla, Bripka Stefanus lakukan ini kepada warganya

Cegah karhutla, Bripka Stefanus lakukan ini kepada warganya

Tribratanewsttu.com- Pencegahan ( KARHUTLA ) kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Desa Noeltoko, Kecamatan Miomafo Barat Kabupaten Timor tengah Utara Bripka Stefanus Emanuel Bedo mengimbau kepada masarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. RABU, ( 27/08/2020 ).

Dengan cara melakukan giat paroli ke lahan-lahan warga Noeltoko, BRIPKA STEFANUS memberikan pengertian serta edukasi kepada warganya, seberapa besar bahayanya bila pembakaran lahan dan hutan jika terjadi.

Bhabin kamtipmas memaparkan bahwa “ program pencegahan kebakaraan hutan dan lahan menjadi perhatian penting pemerintah saat ini. Hal ini untuk menghindari kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) parah khususnya pada kasus 2019 dan 2015 yang menyebar pada berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Papua. Kebakaran hutan tersebut menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan hingga social”Ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Ia menambahkan “ Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar” .