Kapolres TTU Jelaskan Bahaya TPPO Kepada Mahasiswa Unimor

Kapolres TTU Jelaskan Bahaya TPPO Kepada Mahasiswa Unimor

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H menjelaskan terkait dampak bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada sejumlah mahasiswa Unimor saat melakukan tatap muka di Kampus Unimor, Kamis (10/8/2023). 

"Sekarang lagi marak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mungkin ade-ade banyak yang belum tahu. Mungkin anggap biasa. Di tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sudah ada 25 orang yang menjadi korban TPPO yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menerima hak dan isi di dalam tubuhnya sudah tidak ada," jelas Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson. 

Lebih lanjut lulusan Akpol 2004 ini menegaskan, bahwa terkait modus TPPO maka diharapkan agar para mahasiswa jangan mudah percaya dengan bujuk rayu seseorang yang menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar. 

"Karena modus operandinya, saya sudah pulangkan sekitar 300 orang. Dan ditampung di kupang. Ada yang lewat jalur laut, ada yang lewat udara. Kalau sudah tiba di surabaya dan jakarta maka identitasnya diambil dan dipisahkan. Ada yang diberangkatkan ke Kalimantan, Sumatra dan papua," jelas Kapolres TTU. 

"Kalau sudah dipekerjakan di tempat atau perusahaan yang tidak mencatat sebagai tenaga kerja maka akan tercatat sebagai tenaga harian lepas. Maka pemerintah bertanggungjawab terhadap keselamatan ade-adek," tambah Kapolres AKBP Mukhson. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT ini juga memberikan himbauan tentang bahaya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Jika ada kasus terkait yang terjadi, maka bisa dilaporkan ke Polres TTU, khususnya Satuan Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam dialog interaktif tersebut, sejumlah mahasiswa aktif bertanya. Ada yang menanyakan terkait proses penanganan kasus, dan kasus dugaan pengedar narkoba yang mana hingga saat ini belum ditemukan danya pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres TTU. Apa bila ditemukan maka akan diproses dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Khususnya untuk miras tetap dilakukan penertiban. 

"Dalam penegakan hukum terkait Narkoba, itu ada klasifikasinya. Ada pengguna, ada pengedar dan ada bandar. Hukumnya ada di pengadilan, tapi ancamannya minimal 4 tahun (penjara)," jelas Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson.

"Dengan adanya Polisi di masyarakat, lanjut Kapolres TTU, maka akan mengurangi niat dan kesempatan terjadinya tindak pidana. Tugas polisi di tengah masyarakat, yakni melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat," tambahnya. 

Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo ini menjelaskan, bahwa pada tahun 2018 lalu Kabupaten TTU pernah dinobatkan sebagai kabupaten tertertib dalam hal berlalu lintas se- indonesia. "Bicara helm, jangan lupa pakai helm katena kepala kita tidak lebih kuat dari aspal karena jatuh karena kecelakaan tidak seindah jatuh cinta," ucap Kapolres TTU disambut meriah para mahasiswa. 

Dikatakan Kapolres TTU, bahwa jika ada masalah Kamtibmas bisa melaporkan ke call center 110 secara gratis atau mendownload aplikasi Polri super App di Play store untuk mengakses sejumlah informasi pelayanan Polri. 

"Di tahun 2024 ini adalah tahun politik, untuk itu ade-ade harus gunakan hak pilih dengan baik dan benar. Ade-ade jangan mudah terprovokasi berita hoax. Kalau ada informasi jangan langsung dishare karena bisa kena UU transaksi dan elektronik," tutupnya. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat