Beri Pesan Kamtibmas di Kaenbaun, Kapolres TTU Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 110

Beri Pesan Kamtibmas di Kaenbaun, Kapolres TTU Imbau Masyarakat Hubungi Call Center 110

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H memberikan sejumlah pesan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada masyarakat saat menggelar kegiatan minggu kasih di Desa Kaenbaun, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Senin (14/8/2023).

Dalam sesi diskusi, salah seroang warga, Felix Oni, menjelaskan terkait ternak sapi bahwa masyarakat desa masih menggunakan kearifan lokal yaitu ada sapi yang ditandai di bagian telinga terkait kepemilikan sapi dan sudah diketahui oleh masyarakat jika sapi tersebut dicuri ataukah diamankan oleh orang lain.

"Jika sapi tersebut keluar dari kandang ke desa tetangga apakah masalah seperti ini jika di laporkan ke pihak Kepolisan seperti apa prosesnya. Jika sapi masuk ke lahan kebun orang dan memakan ataupun merusak kebun apa sapi itu harus dibunuh ataukah di selesaikan secara baik," ujar Felix Oni.

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maka yang menjadi patokan di setiap permasalahan dalam berproses adalah harus mempunyai 2 alat bukti yaitu saksi dan barang bukti. "Jadi harus benar-benar dipastikan terkait kepemilikan, harus ada bukti terkait kepemilikan ternak selanjutnya saya menghimbau agar Ternak jangan di lepaskan saja harus diikat," tegasnya. 

Dikatakan Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, bahwa jika ada yang melihat atau menjadi korban suatu tindak pidana diharapkan segera menghubungi call center 110 tanpa dikenakan tarif alias gratis, bisa juga segera mendatangi kantor Polisi terdekat.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, bahwa untuk ternak sapi perlu adanya pesan moril untuk Kepala Desa agar segera menguatkan dan membuat perdes sehingga menjadi benteng dari desa. "Sehingga menyangkut curnak dan sapi masuk kebun masyarakat itu harus dimuat dalam perdes," tegasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Aris M. Salamah menambahkan bahwa untuk masalah sapi sudah beberapa kali ditangani. "Karena sapi ini tidak ada cap atau tanda kepemilikan Sehingga menjadi kendala dalam memastikan kepemilikan sapi dan pemeriksaan saksi yang tidak dapat memberikan kepastian bukti kepemilikan," tambahnya.

Tokoh masyarakat, Moses Kaba, mengaku merasa terganggu dengan keonaran beberapa anak muda  yang diduga bersandar kepada aparat pemerintah desa dan membuat keonaran. Hal tersebut agar bisa ditertibkan. 

"Agar sebelum kita menegur orang lain kita juga sebagai orang tua harus memberikan contoh terlebih dahulu, karena apa yang anak muda lakukan mengikuti apa yang kita lakukan," tanggap Kapolres TTU. 

Sementara itu, Yohanes Bosko Timo, menambahkan, kendaraan bermotor yang mereka  pakai dibeli dengan cara kredit, sehingga dalam pembayaran angsuran tidak lagi mempunyai uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan. "Jadi yang saya ingin tanyakan apakah ada keringanan untuk kam," tanyanya. 

Kasat Lantas Polres TTU, mengatakan, kebetulan sekarang diberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan kebijakan tersebut. Pada pukul 12.30 wita kegiatan selesai berjalan dengan aman dan lancar. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat