Kasat Lantas Polres TTU : Suara Knalpot Diatur dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup

Kasat Lantas Polres TTU : Suara Knalpot Diatur dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim menegaskan, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Masyarakat disekitar juga merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut," jelas Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim. 

Dijelaskan, Polres TTU melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sekitar Kantor Bupati Kabupaten TTU pada Sabtu, (02/03/2024) malam.

Informasi dari masyarakat memberikan laporan tentang sekelompok pemuda yang berkumpul dan adanya rencana kegiatan balap liar sekitar pukul 22:00 Wita. Sat Lantas Polres TTU segera merespons informasi tersebut dengan melaksanakan patroli disekitaran Kantor Pemda Kabupaten TTU.

Tiga unit kendaraan roda 4, termasuk Double Cabin Satlantas, Rush Satlantas, dan Truck Dalmas Sat Sabhara, bersama dengan tiga regu kendaraan roda 2 Sat Intelkam, dikerahkan untuk mengepung lokasi yang akan dijadikan tempat kegiatan balap liar.

Kendaraan yang terjaring patroli dibawa ke Pos Eltari guna dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan pengendara. Para pemuda yang berkumpul juga diperiksa, dan mereka dihimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Beberapa kendaraan terjaring patroli tersebut dan dibawa ke Pos Eltari guna dilakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan pengendara," ujar Iptu Rahmat.

Katanya, beberapa pelanggaran lalu lintas yang berhasil diidentifikasi antara lain adalah tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perubahan spesifikasi tidak sesuai dengan pabrikan (penggunaan knalpot brong), dan tidak memasang plat nomor kendaraan. Selain itu, beberapa pengendara tidak membawa atau tidak menggunakan helm. 

Atas pelanggaran tersebut, para pengendara dapat dipidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindakan tersebut diharapkan menjadi efektif dalam menekan aktivitas balap liar dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

Polres TTU Beri Pelayanan Penting Kepada Masyarakat.