Mahasiswa KM3N Audiens Dengan Polsek Noemuti, Ini yang Dibahas

Mahasiswa KM3N Audiens Dengan Polsek Noemuti, Ini yang Dibahas
KM3N pose bersama usai beraudiens dengan pihak kepolisian Polsek Noemuti, di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (24/9/2021).

Tribratanewsttu.com-Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) beraudiens dengan pihak kepolisian Polsek Noemuti, di Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (24/9/2021). Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membicarakan terkait konflik pemerintah Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti yang membangun sarana olahraga di Atas sebagian tanah milik ahli waris Alm. Gaspar Sanam.

Giat yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita itu dihadiri oleh para anggota KM3N yang terdiri dari Andreas Banamtuan selaku Ketua didampingi Donatus silab selaku Sekretaris dan beberapa anggota seperti Rivan adrianus Biamnasi, Yohanes Lopis, Stevanus Seo Anin, Albertus Lopis dan Gregorius Boi.

Mulanya, pada Rabu (22/9/2021) ketua KM3N Andreas. S. Banamtuan melayangkan surat kepada Kapolsek Noemuti dengan nomor surat, Nomor; 013/AUD/BPH-KM3N/Kf/Eks/IX/2021 perihal Audiens dengan bapak Kapolsek Noemuti mengenai persoalan lapangan olah raga di Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti yang sementara terjadi konflik dengan pemilik tanah.

Mahasiswa KM3N diterima oleh Kapolsek Noemuti kemudian diarahkan masuk kedalam ruangan Kapolsek Noemuti. Kapolsek Noemuti Ipda I Wayan Guna didampingi Kanit Res, Kanit Binmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Desa Banfanu. Kegiatan audiens dibuka oleh Kanit Binmas selaku moderator, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan tujuan.

Andreas S. Banamtuan selaku ketua KM3N menjelskan, kedatangan mereka adalah untuk melakukan audiens terkait penanganan kasus konflik tanah yang terjadi di Desa Banfanu antara Pemdes dan pemilik tanah, yang sedang ditangani Polsek Noemuti. Kapolsek Noemuti pun memberikan gambaran umum dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Noemuti.

Donatus Silab, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Noemuti atas upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan kasus tanah antara Pemdes Banfanu dan warga pemilik tanah. Namun ada Ketidak puasan tersendiri oleh KM3N terhadap sikap kepala desa Banfanu.

Menurut KM3N, hal ketidak puasan terhadap sikap Kepala Desa Banfanu, sesuai temuan KM3N dilapangan sebagai berikut Kepala desa tidak mengeluarkan surat keterangan kematian kepada ahli waris dari alm. Gaspar Sanam selaku pemilik tanah. Alasan Kepala desa tdak mengeluarkan surat keterangan kematian krna kasus tanah tersebut masih sengketa.

“Kepala desa tidak ada itikat baik utk melakukan pendekatan dgan warganya selaku pemilik tanah guna dapat diselesaikan secara baik,”ujarnya.

Harapan Mahasiswa KM3N kepada Kapolsek Noemuti yakni Menekan atau memberikan somasi kepada Kepala Desa untuk dapat mengeluarkan surat keterangan kematian kepada ahli waris dari alm. Gaspar Sanam. Kapolsek dapat berkordinasi dengan badan pertanahan agar dapat mengukir titik batas kordinat, “Kapolsek dapat secara profesional menuelesaikan konflik ini baik secara hukum maupun secara kekeluargaan,”pinta KM3N.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Noemuti menjelskan bahwa yang menjadi kendala Penyidik dalam mengambil sikap untuk kasus ini mau di selesaikan secara Restorasi Justice maupun secara hukum adalah tidak dikeluarkannya surat keterangan kematian kepada ahli waris alm. Gaspar Sanam oleh Kepala Desa.

“Untuk adik adik mahasiswa ketahui Penyidik telah melakukan kordinasi dengan badan pertanahan TTU guna dapat menentukan batas kordinat tujuannya adalah apabila kasus ini dpt diselesaikan secara keluarga dan ada pembicaraan ganti rugi atau sesejenisnya dapat dijadikan dasar utk menghitung berapa luas tanah yg diserobot oleh Pemdes Banfanu, dan jika di lanjutkan proses hukum maka bisa memenuhi unsur pidananya,”ujar Kapolsek Noemuti

Badan Pertanahan TTU meminta surat keterangan kematian alm. Gaspar Sanam dari kepala Desa Banfanu. Selain itu, petunjuk pertanahan agar ahli waris langsung yang mengantar berkas dan surat keterangan kematian ke Badan pertanahan TTU supaya prosesnya lebih cepat.

“Kapolsek akan berkordinasi dengan camat terkait ketidak maunya kades memberikan surat keterangan kematian kepada warganya. Proses hukum tetap dilakukan tapi perlu diperhatikan unsur unsur pidananya. Upaya mediasi telah dilakukan oleh penyidik. Polsek Noemuti akan bekerja dengan profesional dengan menjunjung tinggi asas keadilan,”tegas Kapolsek.

Kanit Reskrim Aipda Yanto Mamo, menambahkan, telah melakukan kordinasi dengan badan pertanahan TTU, Pengisian format utuk ketahui tapal batas masih kendala karena salah satu syarat formil adalah surat keterangan kematian alm. Gaspar Sanam yg harus di bawa oleh ahli waris, Akan kordinasi dengan camat Noemuti agar dpt menekan Kepala Desa Banfanu untuk mengeluarkan surat keterangan kematian, “Lakukan komunikasi via WA dengan Kades namun tidak dibalas. Memang benar ada patok kayu di batas namun  legalitasnya harus dAri badan pertanahan. Upaya mediasi telah dilakukan namun tidak ada sepakat. Telah melakukan komunikasi dengan pemilik tanah untk bertemu Camat,”tegas Kanit

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolsek dan Kanit Reskrim, ketua KM3N mengharapkankan konflik tersebut sebisa mungkin dapat diaelesaikan baik secara ke kelurgaan maupun secara hukum sehingga tidak menimbulkan dampak luas kepada pemilik tanah, masyarakat, dan juga pemerintah desa.

Audiens dilaksanakan hingga selesai jam 10.10 wita. Berjalan dengan tertib dan lancar, selanjutnya mahasiswa KM3N meminta untk foto bersama dan kemudian meninggalkan mako Polsek Noemuti.