Penganiayaan di Hauteas Barat, Anggota Polsek Biut Jemput Pelaku dan Korban Bawa ke Puskesmas

Penganiayaan di Hauteas Barat, Anggota Polsek Biut Jemput Pelaku dan Korban Bawa ke Puskesmas

Tribratanewsttu.com - Benediktus Taek Molof, warga Desa Hauteas Barat, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU menganiaya saudaranya, Yohanes Atoas (77) dengan sebilah parang sebanyak 3 kali. Diduga pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras (Miras).

Korban mengalami 2 luka sayatan di bagian kepala dan 1 luka sayatan di bagian wajah sehingga tulang hidung korban mengalami patah.

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menyebutkan, penganiayaan terjadi pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 14.00 wita di kediaman Yohanes Atoas (77), di Banoko, RT 006/RW 003, Desa Hauteas Barat, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Biboki Utara oleh warga setempat, Yosep Lua (43). 

Menurut keterangan saksi, Theresia Jesti Molof (16) yang adalah cucu korban dan Frederikus Souk (40) yang merupakan anak kandung korban saat melapor ke Mapolsek Biboki Utara, bahwa sekira pukul 14.00 wita 
mereka sedang berada di kebun. Setelah mendapat informasi melalui telpon, kedua saksi langsung pulang ke rumah. 

Sesampainya di rumah, saksi melihat korban sedang duduk di atas perut pelaku dalam keadaan berlumuran darah. Korban sempat menyuruh saksi agar jangan mendekat hingga pihak kepolisian lah yang datang untuk mengamankan mereka. 

Menurut keterangan, sebelum kejadian, korban saat itu tengah membersihkan asam. Tak disangka datanglah terlapor dalam keadaan mabuk. Keduanya pun bertengkar. Tak tahan emosi, pelaku kemudian mengayunkan parang ke kepala korban sebanyak 3 kali. Terjadilah adu fisik.

Korban sempat membanting pelaku ke tanah hingga terjadi perkelahian dengan cara saling menggulingkan badan. Pelaku pun mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah mengingat di halaman TKP berbatu.

Menurut saksi, korban dan pelaku adalah sepupu kandung yang mana sebelumnya pernah ada masalah tanah dalam keluarga. Sudah mendapat perdamaian dari pemerintah desa setempat. Namun setelah berdamai, pelaku selalu merasa tidak puas terhadap korban dan mencaci maki ketika dalam pengaruh alkohol dan selalu mengungkit masalah tanah.

Keterangan lain datang dari sang pelapor, Yosep Lua (43). Menurutnya, saat kejadian dia mendengar teriakan dari tetangga. Tak puas, dia pun keluar rumah dan melihat korban dan Pelaku sudah berlumuran darah. Yosep kemudian menuju Mapolsek Biboki Utara untuk melapor kejadian tersebut. Anggota Polsek kemudian menuju TKP dan membawa korban serta pelaku menuju Puskesmas Lurasik guna mendapat perawatan medis.

Sesuai keterangan pelapor, bahwa saat kejadian tidak ada saksi yang melihat saat pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap Korban.
Tindakkan Kepolisian Polsek Biboki Utara, yakni membuat Laporan Polisi No Pol: LP 44 / VIII/ NTT / RES TTU / SEK BIUT, membuat visum, mencatat Saksi- Saksi, mencari BB dan menyerahkan ke bagian Reskrim Polsek. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.