Polres TTU : Diatur dalam Permendag, Pakaian Bekas Dilarang Impor ke Dalam Wilayah NKRI

Polres TTU : Diatur dalam Permendag, Pakaian Bekas Dilarang Impor ke Dalam Wilayah NKRI

Tribratanewsttu.com - Satuan Intelkam Polres TTU berhasil mengamankan sebuah kobil Bus angkutan umum jurusan Kupang - Kefa bernomor polisi DH 7113 AA yang mengangkut pakaian bekas atau rombengan, Rabu (19/6/2024).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Mitang, menjelaskan, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas tersebut nyatanya dilarang oleh pemerintah.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.

Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas/rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste ( Distrik Oecusse ). Dikeluarkan melalui jalur tidak resmi/jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.

Diberitakan sebelumnya, satuan Intelkam Polres TTU berhasil mengamankan sebuah kobil Bus angkutan umum jurusan Kupang - Kefa bernomor polisi DH 7113 AA yang mengangkut pakaian bekas atau rombengan, Rabu (19/6/2024).

Bus yang diketahui mengangkut sebanyak 43 karung/bal pakaian bekas dari Timor Leste itu diamankan anggota Sat Intelkam Polres TTU di bawah Komando Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam, Iptu Anyer Nenobais pada malam hari pukul 21.00 wita.

Bus bernama Amkeni orange, itu diamankan Sat Intelkam Polres TTU di jalan Eltari KM 9 jurusan Kupang-Kefa.

Bus tersebut telah diamankan di Mapolres TTU guna pengembangan penyelidikan terduga pelaku. Barang bukti dan pihak yang diamankan sebagai berikut :

1. ADELBERTUS UKAT ( sopir mobil pick up nopol DH 8627 DF ) yang mengangkut BB dari Desa Napan ke Desa Amol, Kec. Miotim Kab. TTU.

2. AGUSTINUS TAENA ( sopir bus nopol DH 7113 AA ) yang mengangkut BB dari Desa Amol, Kec. Miotim ke Kota Kupang.

3. Mobil pick up warna hitam nopol DH 8627 DF.

4. Mobil Bus warna orange nopol DH 7113 AA.

5. 43 karung/bal berisi pakaian bekas/rombengan.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada