Polres TTU Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang Terjadi di Kantor Desa Nonotbatan

Polres TTU Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang Terjadi di Kantor Desa Nonotbatan

Tribratanewsttu.com - Satuan Polres TTU kembali menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kantor Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Senin (20/2/2023).

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Biboki Anleu pada pukul 13.00 wita. 

Disebutkan AKP I Ketut Suta, ada pun identitas pelapor, yakni Aprianus Duhin Bouk (27), seorang petani warga RT 005, RW 003, Desa Nonotbatan,  Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. Sementara itu, identitas terlapor yakni Agustinus Antoin (40), warga Dusun 02 Maubesi, Desa  Nonotbatan. 

Identitas saksi - saksi, yakni Egidius Sintu Bas (43), Marselinus Elu (33) dan Blasius Manek (50). Mereka merupakan warga Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU.

Dijelaskannya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 11:30 wita. Saat itu korban dan terlapor bersama para saksi sedang melaksanakan rapat panitia pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di kantor Desa Nonotbatan.

Kemudian terdengar suara ribut sehingga korban keluar dan menegur namun terlapor tidak menerima teguran tersebut, kemudian terlapor langsung memukul korban pada bagian dagu dan bibir bagian bawah yang mengakibatkan luka lebam dan robek. 

Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke kantor Polsek Biboki Anleu untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses secara hukum. Tindakan Kepolisian, yakni menerima Laporan Polisi dengan nomor polisi : LP/B/07/II/2023/SEK.BIAN/POLRES TTU/POLDA NTT, kemudian mencatat nama dan alamat saksi-saksi, membuat Visum Etrepertum dan mendatangi TKP.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat