Polsek Miotim Berhasil Damaikan Keluarga yang Bertikai

Polsek Miotim Berhasil Damaikan Keluarga yang Bertikai
Keluarga yang bertikai berhasil didamaikan Polsek Miomaffo Timur dengan pola Restorative Justice di Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara, Kamis (17/6).

Tribratanewsttu.com-Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU berhasil mendamaikan keluarga yang bertikai dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, Kamis (17/6). Tindakan tersebut sebagai bentuk implementasi Restorative Justice dalam penegakan hukum unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur.

Tindakan mediasi yang dilakukan mulai pukul 16.45 wita itu bertempat di Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana "penganiayaan " dan  "pengeroyokan" yang terjadi pada Minggu 13 Juni 2021, sekitar jam 13.30 wita berdasarkan Loporan Polisi, Nomor  : LP / 24 / VI / 2021 / NTT / RES TTU / SEK MIOTIM dan LP / 25 / VI / 2021 /NTT / RES TTU / SEK MIOTIM, tanggal 13 Juni 2021.

Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Aipda Ruslan, S.H, Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Antonio O. Siki dan Bhabinkamtibmas desa Faenake Bripka  Feramus Sempal. Turut hadir pihak korban dan pelaku susuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / 24 / VI / 2021 / NTT / RES TTU / SEK MIOTIM, tanggal 13 Juni 2021 yakni PN sebagai korban serta DN sebagai pelaku.

Selain itu, sesuai LP / 25 / VI / 2021 / NTT/ RES TTU / SEK MIOTIM, tanggal 13 juni 2021 antara DN sebagai korban dan MA Cs sebagai pelaku. Turut hadir pula Keluarga kedua belah pihak.

Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Miomaffo Timur terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan Permasalahan yang telah terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2021, sekitar jam 13.30 wita diselesaiakan secara kekeluargaan berhubung kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

“Dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak,”ujar Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H.

Sementara tindakan Kepolisian  yang diambil yakni Melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, Melakukan himbauan Kamtibmas serta himbauan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan  memakai masker,  menjaga jarak dan mencuci tangan. Kegiatan mediasi tersebut selesai pukul 16.45 wita, dan berjalan aman dan lancar