Gerak Cepat Layanan 110 Polres TTU, Selesaikan Konflik KDRT di Tubuhue Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Gerak Cepat Layanan 110 Polres TTU, Selesaikan Konflik KDRT di Tubuhue Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Trtibratanewsttu.com, kefamenanu – Komitmen Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, dalam menghadirkan pelayanan prima yang responsif kembali teruji. Melalui integrasi teknologi Call Center 110, personil Polres TTU berhasil melakukan reaksi cepat terhadap laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah BGR, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, pada Jumat petang (08/05/2026).

Peristiwa ini bermula ketika jarum jam menunjukkan pukul 17.25 WITA. Seorang warga bernama Ibu Selvi memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa Call Center 110 Polri untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Kecepatan transmisi informasi menjadi kunci, hanya dalam hitungan detik, operator piket Call Center 110 Polres TTU meneruskan detail laporan tersebut kepada piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Merespons laporan tersebut, PAMAPTA II Polres TTU, IPDA Jack Shield Johannes, S.I.P., segera mengambil tindakan dengan mengumpul piket Fungsi yang saat itu bertugas. Didampingi oleh Perwira Pengawas (PAWAS) dan personil gabungan piket fungsi, tim bergerak membelah kepadatan sore kota Kefamenanu menuju lokasi kejadian di Kelurahan Tubuhue. Respon kilat ini merupakan manifestasi dari transformasi Polri yang presisi, di mana setiap aduan masyarakat diprioritaskan demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), suasana tegang sempat menyelimuti kediaman pelapor. IPDA Jack Shield Johannes bersama tim dengan profesionalisme tinggi langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku, yang merupakan suami dari pelapor. Langkah awal ini diambil untuk menjamin keselamatan korban serta mendinginkan suasana di sekitar lingkungan warga BGR yang sempat terusik oleh keributan tersebut.

Kehadiran personil kepolisian di tengah pemukiman warga ini memberikan rasa aman instan. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas melakukan dialog persuasif sembari mengumpulkan keterangan awal dari saksi-saksi dan pihak yang bertikai. Petugas memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, terutama dalam lingkup domestik yang rentan terhadap kekerasan.

Namun, dalam menangani perkara KDRT ini, Polres TTU menunjukkan sisi humanisnya. Setelah pelaku diamankan, terjadi dinamika komunikasi di mana pelaku mengakui kekhilafannya di hadapan petugas. Rasa penyesalan yang mendalam ditunjukkan oleh suami pelapor, disertai permohonan maaf yang tulus serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan intimidasi maupun penganiayaan terhadap istrinya.

Melihat itikad baik tersebut dan atas permintaan dari Ibu Selvi selaku korban, IPDA Jack Shield Johannes memutuskan untuk mengambil jalan mediasi. Dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif), pihak kepolisian memfasilitasi dialog kekeluargaan antara suami dan istri tersebut.

"Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver). Mengingat kedua belah pihak adalah pasangan suami istri dan adanya permohonan dari korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kami mengedepankan mediasi demi keutuhan rumah tangga mereka, dengan catatan tegas bahwa perbuatan tersebut tidak boleh terulang," ujar IPDA Jack di sela-sela kegiatan mediasi.

Mediasi berakhir dengan kesepakatan damai yang disaksikan oleh para personil piket fungsi dan juga orng tua dari pelapor. Pelapor merasa tenang karena laporannya ditanggapi dengan sangat cepat, sementara pelaku mendapatkan pembinaan mental agar lebih bijak dalam membina rumah tangga. Hingga petugas meninggalkan lokasi pada pukul 18.30 WITA, situasi di Kelurahan Tubuhue terpantau aman dan kondusif.

Polres TTU kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar tidak ragu menggunakan Layanan 110 jika melihat atau mengalami gangguan keamanan. Keberhasilan penanganan di Tubuhue ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi teknologi dan kebijakan restoratif dapat menghasilkan solusi yang harmonis bagi masyarakat.