Sat Narkoba Polres TTU Razia Harga Obat di Apotek dan Toko

Sat Narkoba Polres TTU Razia Harga Obat di Apotek dan Toko
Satuan Reserse Narkoba Polres TTU saat melakukan pengecekan harga sediaan obat-obatan di salah satu Apotek , Sabtu (17/7). (Foto : Ist)

Tribratanewsttu.com-Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pengawasan dan pengecekan harga sediaan obat-obatan jenis tertentu di sejumlah Apotek dan toko obat yang ada di seputaran Kota Kefamenanu dan sekitarnya, Sabtu (17/7).

Disaksikan Tribratanewsttu.com, kegiatan yang dilaksanakn mulai pukul 10.00 wita itu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres TTU, Iptu Andri Robinson Fangidae, S.H, bersama tiga anggota personil Satresnarkoba Polres TTU.

Sejumlah tempat yang didatangi seperti di Apotek Surya Farma dan Apotek Kefa Farma di Kampung Family, Kecamatan Kota Kefamenanu, Apotek Lisa Farma di Pasar Baru, Apotek Angelica Farma di Tanah Putih, serta di Apotek Hannes Farma di KM 1, di Apotek Marvin Farma di Maubeli KM 4. Selain itu d sejumlah Toko seperti Toko Central, Jabal Mart, Jaya, Rembulan, Tugu Mas. Yang didapati hanya menjual Obat-obatan biasa dan Vitamin C/D dengan harga yang standard dan tidak ditemukan adanya Obat China Lian Hua.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan dasar hukum UU. RI. nomor 02 thn 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU. RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, UU. RI. nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU. RI. Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta surat Perintah Tugas nomor Sprin/07/VII/RES.4/2021, tgl 01 Juli 2021.

Iptu Andri Robinson Fangidae, S.H menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pengecekan harga Sediaan Obat-obatan jenis tertentu dilakukan lantaran saat ini diduga digunakan masyarakat sebagai obat penyembuh Virus Covid-19 yang dijual atau diedarkan oleh pihak-pihak tertentu dengan harga yang tidak sesuai atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dikatakannya, tujuan pengawasan obat-obatan tersebut yakni melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap peredaran Sediaan Farmasi (Obat-obatan) yang beredar di Apotik, toko Obat, dan di tempat lainnya di masyarakat terlebih khusus peredaran jenis Obat-obatan yang saat ini beredar di masyarakat yang diyakini dapat menyembuhkan virus Covid-19 dijual oleh pihak tertentu dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Meminimalisir atau menekan tingkat Kejahatan atau peredaran gelap Obat- obatan, mencegah adanya penimbunan obat-obatan yang sekiranya sangat dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 dan mewujudkan Siskamtibmas yg Kondusif, Aman dan Terkendali,”ujar Iptu Andri Robinson Fangidae, S.H