Seorang Kakek di Oenenu Dianiaya, Polsek Miotim Lakukan Pulbaket

Seorang Kakek di Oenenu Dianiaya, Polsek Miotim Lakukan Pulbaket
Ilustrasi ggl

Tribtatanewsttu.com - Seorang Kakek bernama Agustinus Ato (81), warga RT 01/RW 01, Desa Oenenu, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga dianiaya oleh keluarga dekat, Joni Tefa Ato. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur, Selasa (13/9/2022). 

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menerima laporan, kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan motif kejadian. 

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menyebutkan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sesuai LP nomor: LP/B/36/IX/2022/NTT/RES TTU/SEK MIOTIM dan VER nomor: VER/22/IX/2022/SEK MIOTIM. Pelaku diduga menganiaya Korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di sekujur tubuh. Motif kejadian masih dalam lidik.

Kronologi kejadian diketahui terjadi pada  Minggu (11/9/2022) sekira pukul 17.30 wita. Saat itu korban melintasi rumah Pelaku. Pelaku memanggil nama Korban hingga mengajak korban untuk mampir di rumah pelaku dan secara bersama sama menenggak minuman keras jenis Sopi.

Setelah mengonsumsi miras, pelaku tanpa alasan yang jelas menganiaya Korban dengan cara meninju bagian wajah dan tubuh korban secara berulang kali sehingga Korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah. Atas kejadian tersebut Korban mendatangi Mapolsek Miomaffo Timur guna Tindak Pidana Penganiayaan ini diproses secara hukum.

Sebagai catatan, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat. Kejadian ini terjadi pasca keduanya meneguk minuman beralkohol tanpa adanya saksi yang melihat secara langsung kejadian penganiayaan dimaksud seturut pengakuan Korban. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani