Warga Biboki Tanpah Aniaya Tetangganya Gegara Dituduh Curi Ayam

Warga Biboki Tanpah Aniaya Tetangganya Gegara Dituduh Curi Ayam
Ilustrasi ggl

Tribratanewsttu.com- YM, salah seorang warga Usapi Ana, RT 04/RW 02, Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga menganiaya tetangganya, NU (50) lantaran dituduh mencuri ayam.

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, mengatakan, dugaan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Mapolsek Biboki Selatan pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / VII / 2022 / SPKT / SEKTOR BISEL / POLRES TTU / POLDA NTT.

Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, kronologis kejadian mulanya pada, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 19.00 wita sang pelapor, NU (50), yang juga merupakan tetangga pelaku mendatangi para terlapor untuk mempertanyakan ayam pelapor yang diduga telah diambil oleh AM.

Tidak menerima tuduhan tersebut, terlapor YM langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan ke arah wajah pelapor dan mengenai pelipis sebelah kiri pelapor hingga mengakibatkan luka robek. Saat itu, teman dari terlapor yang juga ada, pun berusaha menyerang pelapor. Beruntung, merasa terancam, pelapor kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan cara meninggalkan terlapor dan teman-temannya.

Atas kejadian tersebut, jelas Iptu I Ketut Suta, pelapor lalu datang ke kantor Polsek Biboki Selatan guna membuat laporan polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai saksi dalam kejadian tersebut, yakni warga setempat, AS (35). Tindakan kepolisian yakni membuat laporan, mencatat nama dan alamat saksi-saksi hingga membuat permintaan VER. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.