3 Orang Pelaku Kasus Pengeroyokkan Ditahan

3 Orang Pelaku Kasus Pengeroyokkan Ditahan
Jajaran unit pidum (pidana umum) reskrim Polres TTU pada hari Sabtu,(04/03/2017),telah melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban an.TRIBORIUS LAMBERTUS UNAB, alamat Peboko, RT/RW, 02/005, Kel.Kefa Utara, Kab.TTU. Adapun identitas ke 3 orang pelaku yang berinisial, ( YD )52 tahun, ( SD ) 28 tahun dan ( FD ) 31 tahun, ketiga orang pelaku tersebut beralamat yang sama, Peboko, RT.009/ RW.005, kel.Kefa Utara, kec.Kota Kefamenanu, Kab.TTU Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di kepala bagian kiri, luka di pelipis kiri, luka di pipi bagian kiri, luka di rusuk kiri dan mengalami sakit di seluruh badan. Saat ini ke 3 orang pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di Polres TTU dan di jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan sesuai dengan laporan Polisi, LP / III / 2017 / RES TTU, tanggal 03/03/2017.