Beredar Harga Obat Penyembuh Covid-19 Dijual Mahal, Ini Hasil Temuan Polres TTU

Beredar Harga Obat Penyembuh Covid-19 Dijual Mahal, Ini Hasil Temuan Polres TTU
Anggota Polres TTU saat melakukan operasi ke sejumlah Apotek dan Toko, Jumat (30/7).

Tribratanewsttu.com-Diduga saat ini terdapat jenis obat tertentu yang digunakan masyarakat sebagai obat penyembuh Virus Covid-19 yang dijual maupun diedarkan oleh pihak-pihak tertentu dengan harga yang tidak sesuai atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini menjadi perhatian aparat kepolisian Polres TTU hingga turun melakukan razia ke sejumlah apotek, Jumat (30/7/2021).

Disaksikan Tribratanewsttu.com kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wita itu dipimpin oleh kasat Resnarkoba Polres TTU, Andri Robinson Fangidae, S.H bersama tiga orang personel Satres Narkoba Polres TTU. Selain apotek, sejumlah toko obat pun menjadi sasaran operasi.

Sejumlah apotek dan toko dalam kota Kefamenanu yang menjadi sasaran operasi dan pengawasan, yakni Apotek Surya Farma dan Apotek Kefa Farma yang beralamat di Kampung Family, Apotik Lisa Farma di Pasar Baru, Apotek Angelica Farma, Apotek Hannes Farma, Apotek Marvin Farma,  Apotek Palem. Selain itu, Toko Central, Jabal Mart, Toko Jaya, Rembulan dan Toko Tugu Mas yang didapati hanya menjual Obat-obatan biasa dan Vitamin C/D dengan harga yang standar dan tidak ditemukan adanya Obat China Lian Hua.

Kasat Resnarkoba Polres TTU, Andri Robinson Fangidae, S.H, menjelaskan, dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan adanya penjualan Obat yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak ditemukan adanya praktik penimbunan obat dan tidak adanya kepanikan dari masyarakat sehingga melakukan pembelian Obat atau Vitamin dan sejenisnya dalam jumlah yang banyak.

Tujuan kegiatan tersebut, kata Kasat Resnarkoba Polres TTU, Andri Robinson Fangidae, S.H, yakni melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap peredaran Sediaan Farmasi atau Obat-obatan yang beredar di Apotik, toko Obat, dan di tempat lainnya di masyarakat. Terlebih khusus, peredaran jenis Obat-obatan yang saat ini beredar di masyarakat yang diyakini dapat menyembuhkan virus Covid-19 dijual oleh pihak tertentu dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Meminimalisir atau menekan tingkat Kejahatan / peredaran gelap Obat- obatan, Mencegah adanya penimbunan obat-obatan yang sekiranya sangat dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19 dan Mewujudkan Siskamtibmas yang Kondusif, Aman dan Terkendali,"ujarnya. 

Kasat Resnarkoba Polres TTU, Andri Robinson Fangidae, S.H menyebutkan, dasar dari kegiatan tersebut yakni UU. RI. No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU. RI. No. 35 thn 2009, tentang Narkotika, UU. RI. No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan, UU. RI. No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sesuai Surat Perintah Tugas nomor : Sprin/07/VII/RES.4/2021, tgl 01 Juli 2021 dan Rencana kegiatan fungsi Sat. Resnarkoba Polres TTU.