Bhabinkamtibmas Desa Nian dan Akomi Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Desa Nian dan Akomi Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan

Tribratanewsttu.com - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Nian dan Desa Bijaepasu, Bripka Maxmelyan E. Ottu bersama Bhabinkamtibmas Desa Akomi dan Desa Tuabatan Barat, Brigpol Daniel Y. K. Opat menyelesaikan masalah dugaan tindak pidana penganiayaan, Selasa (21/2/2023).

Mediasi yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita tersebut bertempat di Kantor Pos Polisi Bijaepasu, Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU di Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU. 

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, jenis kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Nian dan Desa Bijaepasu, 

Bripka Maxmelyan E. Ottu bersama Bhabinkamtibmas Desa Akomi dan Desa Tuabatan Barat, Brigpol Daniel Y. K. Opat, adalah penyelesaian masalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Siprianus Olin terhadap anak kandungnya, Sisilinda Olin.

Sebagai pelapor dalam kejadian tersebut, yakni sang anak kandung, Sisilinda Olin. Sementara itu, sebagai terlapor, yakni Siprianus Olin. Hadir dalam mediasi, suami terlapor dan saudara-saudari terlapor. 

Hasil yang dicapai dalam mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan. Kegiatan berjalan aman dan lancar. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.