Diduga Mabuk, Yakobus Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal Dunia

Diduga Mabuk, Yakobus Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal Dunia
Sat Lantas Polres TTU saat mendatangi TKP di di jalur Kefa-Aplal tepatnya di Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, Sabtu (14/5/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Diduga mabuk minuman beralkohol sambil mengendarai kendaraan bermotor roda dua, Yakobus Anunu (43) warga Mamlasi, RT 20/RW 11, Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur/Oepoli, Kabupaten Kupang menabrak pejalan kaki di jalur Kefa-Aplal tepatnya di Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, Sabtu (14/5/2022).

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban atas nama Lusia Manuel (65), warga RT 009/RW 007, DesabNaekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, meninggal dunia. Korban diketahui mengalami benturan keras pada kepala dan patah tulang pada kaki kanan.

Kejadian sesuai laporan polisi nomo  LP / A / 128 / V / 2022 / SPKT. SAT LANTAS / POLRES TTU / POLDA NTT. Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 1.000.000. Sementara itu, Yakobus Anunu (43) yang menggunakan motor Supra Fit-X hitam tanpa nomor polisi mengalami luka gores pada kedua kaki dan tangan.

Kasubag Humas Polres Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, kejadian yang terjadi pada malam hari di jalan HotMix lurus dengan cuaca kabut tersebut disaksikan oleh anak korban, Tibertus Tamelab (37), Firda Kolo (31) dan Andreas Elu (40).

Kejadian yang terjadi di jalur lintas provinsi pada pukul 21.30 wita tersebut bermula ketika Yakobus Anunu (43) melaju dari arah belakang korban. Saat itu korban sementara berjalan di samping kiri jalan raya beraspal menuju rumahnya.  

Karena dipengaruhi minuman keras beralkohol (Sopi), Yakobus tidak dapat mengendalikan diri serta kendaraan yang melaju dari turunan jalan raya menabrak korban dari arah belakang. Setelah kejadian tersebut, Yakobus sempat membantu evakuasi korban ke puskesmas Tasinifu menggunakan kendaraan roda 4 yang melewati disekitar TKP guna mendapatkan perawatan medis. 

"Korban dinyatakan meninggal dunia pad hari minggu tanggal 15 Mei 2022," jelas Iptu Ketut Suta sembari menerangkan bahwa pengendara diduga lalai karena kurang hati-hati dan dalam pengaruh alkohol. Tindakan Polisi yang dilakukan yakni membuat Laporan Polisi, membuat permintaan Ver, mendatangi Tkp dan mencatat nama para saksi. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani