Gelar Police Goes to Street, Polres TTU Blusukan ke Terminal Kota Kefa dengar Masukan Masyarakat

Gelar Police Goes to Street, Polres TTU Blusukan ke Terminal Kota Kefa dengar Masukan Masyarakat

Tribratanewsttu.com - Dalam kegiatan bertajuk Police Goes to Street, satuan Polres TTU melaksanakan kegiatan Ngopi Bareng Polisi Mendengar di terminal Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Jumat (18/11/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul  09.00 wita hingga pukul 11.00 wita tersebut dihadiri Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H, Wakapolres TTU Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H, para Kabag, Kasat, Kasie dan anggota Polres TTU lainya. 

Turut hadir perwakilan Jasa Raharja TTU, Rama Donny, S.Kom, Kepala UPTD Penda Wilayah Kabupaten TTU. Mia Sara, Kasi Angkutan Jalan Dishub TTU, Yudho dan Kasi Parkir Dishub TTU, Djumadi. Sementara itu, Komunitas yang hadir yakni Komunitas Moto, para Ojek, sopir dan masyarakat sekitar terminal.

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.Ik., M.H. saat diwawancarai, menjelaskan, kegiatan Ngopi Bareng Polisi Mendengar bersama sejumlah stake holder tersebut  adalah bentuk kerjasama demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang terbaik kepada masyarakat. 

"Polisi ini adalah milik semua orang. Polisi bisa bekerja bersama-sama dengan semua stake holder. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kira harus bekerjasama untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten TTU. Menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan menciptakan Kamseltibcarlantas di jalan umum," ujarnya. 

Lebih lanjut mantan Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo ini menjelaskan, ada banyak masukan-masukan yang diterima dari masyarakat di bidang Kepolisian khususnya dalam proses pembayaran pajak, masyarakat yang tidak mengetahui soal Ceer mobil, Jasa Raharja dan lainya. 

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa bekerjasama lebih bagus lagi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya. 

Disinggung alasan kegiatan dilaksanakan bertempat di Terminal Kota Kefamenanu, Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson menjelaskan bahwa pihaknya melihat pengguna jalan dan masyarakat pelintas Kota ke desa dan Desa ke Kota berkumpul di terminal sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat.

"Polisi adalah lembaga yang cukup besar. Kami ada untuk masyarakat. Hadir untuk masyarakat TTU. Kami berharap kinerja kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui koreksi-koreksi maka kami akan berbenah. Polisi itu adalah bagian daripada masyarakat. Jadi masyarakat itu cinta terhadap Polri jadi supaya kami bisa memberikan pelayanan terbaik maka masukan-masukan itu yang kami harapkan," ujarnya. 

Kepala UPTD Penda Wilayah Kabupaten TTU, Mia Sara, dalam pemaparannya UPTD adalah Institusi Pemerintah Pusat yang ditempatkan di Daerah yang dikenal dengan masyarakat SAMSAT, Tugas pokok terkait Penerimaan Pajak Daerah yang merupakan sumbangan wajib untuk Negara dari masyarakat yang mempunyai kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.

"Pajak merupakan kepentingan bersama diantaranya Pembangunan Jalan, kesadaran masyarakat Kab TTU sangat rendah dalam hal pembayaran pajak, dan perlunya sinergitas dengan instansi terkait terutama dengan Polri untuk menggalakkan pembayaran Pajak Kendaraan," tegasnya. 

Kasi Angkutan Jalan Dishub Kabupaten TTU, Yudho menyampaikan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan bahwa peruntukan mobil Pick Up adalah untuk angkutan Barang bukan untuk Angkutan Orang, selama ini ditemukan banyak masyarakat Kabupaten TTU dalam hal Angkutan masih serta belum adanya kesadaran bahkan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kedepan pihak Dishub beserta Polri akan melaksanakan penertiban di Jalan raya, berdasarkan UU No 14 Tahun 1992 bahwa Angkutan Orang wajib mendaftarkan PT, BUMN, dan Koperas,” harap Yudho.

Sementara itu, penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten TTU, Rama Donny S.Kom menjelaskan Jasa Raharja merupakan Jaminan Santunan Laka Lantas sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 juncto PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Laka Lantas Jalan untuk biaya ansuransi kendaraan roda 2 sebesar 35.000 dan roda 4 sebesar 143.000.00.

“Laka yang mendapatkan santunan daru Jasa Raharja yaitu, Laka akibat 2 kendaraan, tabrak pejalan (pejalan mendapat santunan dari Jasa Raharja) termasuk laka Darat Laut dan udara, Laka tunggal diakibatkan hilang kesadaran (mabuk Miras) tidak tertanggung,” jelasnya. 

Usai kegiatan, Kapolres TTU memberikan Doorprice kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan terkait Kamseltibcar Lantas. Selain itu, secara simbolis Kapolres TTU menempelkan Stiker bertuliskan Saya Tertib Berlalu Lintas, menandakan mulainya gerakan Tertib Berlalu Lintas oleh Comunitas Motor, Ojek dan Angkutan Umum.

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmad Agung Ibrahim menjelaskan bahwa kegiatan Police Goes to Street akan dilanjutkan kembali secara continiu dan rutin agar masyarakat bisa lebih sadar dan paham akan aturan-aturan terkait Kamseltibcar Lantas serta ojek dan angkutan jalan yang secara langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat menjadi duta Tertib Berlalu Lintas dengan Stiker yang ditempel di setiap kendaraan bermotor. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.