Polres TTU Damaikan Kakak Beradik Dengan Restorative Justice

Polres TTU Damaikan Kakak Beradik Dengan Restorative Justice
Brigpol Serafinus R. Garin saat memediasi kasus penganiayaan dengan pola Restoratif Justice di Mapolres TTU, Kamis (3/6). (Foto : Ist)

Tribratanewsttu.com ­– Seorang kakak di Kefamenanu-TTU berinisial DCB nekad menganiaya adik kandung BPB hingga berujung ke pihak kepolisian Polres TTU. Beruntungnya, kasus dengan laporan Polisi LP / 114 /V/2021/Polres TTU, tanggal 25 Mei 2021 itu berujung damai, Kamis (3/6) dengan menerapkan sistem Restorative Justice yang hadi memberi solusi.

Penyelesaian dugaan kasus penganiayaan yang diakihiri dengan berdamai itu selesai dilaksanakan pukul 13.00 wita di Mapolres TTU. Dihadiri oleh Pelaku, Korban dan para Saksi-sakis. Dimediasi oleh Brigpol Serafinus R. Garin dengan melaksanakan penyelesaian kasus tersebut secara Restorative Justice antara korban berinisial BPB dan pelaku DCB serta ayah kandung CPB sebagai pelapor.

Kedua belah pihak pun telah bersepakat untuk berdamai dengann bukti Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan. Berdasarkan surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai stempel 10.000 oleh pelaku DCB dan ayah kandung CPB sebagai pelapor, pelaku menyatakan telah bermusyawarah hingga mencapai kesepakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, pelaku mengaku akan perbuatannya yakni menganiaya sang adik dan dengan ikhlas meminta maaf kepada korban serta berjanji untuk tidak melakukan hal tersebut yang melanggar hukum baik kepada korban maupun pihak lain. Kesepakatan tersebut diisi secara jujur dan bertanggungjawab.

Pelaku berjanji jika melakukan hal yang sama atau perbuatan lainya kepada korban atau pihak lainya yang kedua kalinya maka bersedia diproses secara hukum yang berlaku. Di akhir surat peryataan tersebut, berbunyi apa bila di kemudian hari masalah tersebut atau masalah lainya terulang lagi maka wajib mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.