Lakalantas di Tikungan Tokbesi, Honda Revo Tabrak Honda CBR

Lakalantas di Tikungan Tokbesi, Honda Revo Tabrak Honda CBR
Kondisi sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Bertolomeus Rolandua Lisu (23). (Foto: Istimewa)

Tribratanewsttu.com- Kejadian Lakalantas tabrak depan antar sepeda motor Honda CBR dan Honda Revo yang dikendarai oleh seorang pegawai koperasi terjadi di sebuah tikungan persisnya di jalur Desa Tokbesi, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (9/6/2022). 

Kasie Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, adapun identitas pengendara dan penumpang dalam lakalantas tersebut, diantaranya, Krisantus Humoen (49), pengendara motor Honda CBR Hitam bernomor polisi DH 4968 DK. Adalah warga Desa Oepuah Selatan, Kecamatan Biboki Moenleu. Dirinya mengalami luka robek pada lutut kaki bagian kanan.

Saat itu, Krisantus Humoen (49) sedang membonceng penumpang bernama Bernadino Snoe (21). Mengalami luka lecet dan bengkak pada kaki bagian kanan. Sementara itu, pengendara Honda Revo Putih bernomor polisi DH 2516 DK yakni Bertolomeus Rolandua Lisu (23), salah seorang pegawai koperasi, warga Halilulik Dusun Raidikur, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Ironisnya, jari kaki sebelah kanan bagian tengah, putus.

Iptu I Ketut Suta menjelaskan, kronologi kejadian yang terjadi pukul 16.00 wita tersebut terjadi di sebuah tikungan dengan kondisi jalan beraspal pada sore hari dalam kondisi cuaca berkabut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian naas itu.

Saat itu, lanjut Ketut Suta, Honda CBR Hitam yang dikendarai oleh Krisantus Humoen (49) datang dari arah Desa Tokbesi hendak menuju Desa Tautpah. Dari arah berlawanan, datang Honda Revo Putih yang dikendarai oleh Bertolomeus Rolandua Lisu (23). Dengan kecepatan tinggi langsung menabrak SPM Honda CBR di bagian mesin sebelah kanan. Kedua pengendara langsung terpental jatuh ke aspal.

Menurut Iptu I Ketut Suta, kejadian itu diduga lantaran kelalaian dari pengendara Honda Revo putih yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh alkohol. Tindakan kepolisian yang dilakukan, yakni membuat laporan polisi, membuat permintaan Ver dan mendatangi TKP. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.