Pihak yang Berselisih Memutuskan Berdamai Usai di Mediasi Bhabinkamtibmas

Pihak yang Berselisih Memutuskan Berdamai Usai di Mediasi Bhabinkamtibmas
Penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian

Tribratanewsttu.com – Masalah tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi antara pelapor, Emanuael Kolo dan terlapor, Gabriel Tlaan cs, berhasil menemukan titik terang penyelesaian setelah di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Faenake,  Brigpol Veramus M Sempal, Babinsa Desa Faenake dan sejumlah Tokoh Adat pada hari Kamis (04/03).

Masalah bermula ketika pelapor mengadukan pihak terlapor kepada para Ketua RT 01, Dusun II Desa Banain A, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian para Tokoh Adat menyampaikan perihal laporan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk datang melakukan mediasi.

Mediasi tersebut berlangsung di kediaman ketua RT 01, Desa Banain A yang turut dihadiri oleh Babinsa, para Tokoh Adat dan para pihak yang berselisih. Setelah melakukan mediasi kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adat dan kekeluargaan tanpa harus dilanjutkan ke jalur hukum.

Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan kepada kedua belah pihak dan keluarga serta seluruh warga RT 01 untuk selalu mematuhi protocol kesehatan yang ada dalam aktifitas sehari-hari, guna memutus rantai penyebaran COVID19.

Kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya pertengkaran antara pihak yang berselisih. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan menandatangi surat kesepakatan perdamaian dengan disaksikan oleh semua hadirin yang hadir.