Polres TTU Perkuat Upaya Pencegahan TPPO dalam Diskusi Publik Dies Natalis PMKRI Kefamenanu
Pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 10.00 Wita, bertempat di Gedung Bale Biinmaffo, dilaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dalam rangka Dies Natalis PMKRI Cabang Kefamenanu ke-25 tahun. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh gereja, organisasi mahasiswa, serta elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan perdagangan orang yang hingga kini masih menjadi ancaman serius di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati TTU, Ketua DPRD Kabupaten TTU, Wakapolres TTU, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, perwakilan Keuskupan Atambua dan Keuskupan Kupang, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, para narasumber, panitia penyelenggara, anggota dan alumni PMKRI, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan diskusi publik tersebut, peran Kepolisian Resor TTU menjadi salah satu fokus utama pembahasan, terutama terkait upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang saat ini dinilai sebagai kondisi darurat kemanusiaan. Wakapolres TTU, Kompol Sudirman, S.Sos., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Polres TTU terus berkomitmen melakukan langkah preventif dan represif guna menekan angka TPPO di wilayah hukum Polres TTU.
Ia menyampaikan bahwa Polres TTU secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa melalui peran Bhabinkamtibmas dan kerja sama lintas sektor bersama pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya TPPO, modus perekrutan ilegal, serta pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses penempatan tenaga kerja.
Selain upaya pencegahan, Polres TTU juga terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang. Melalui fungsi Reskrim dan Intelkam, aparat kepolisian melakukan pemantauan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada praktik TPPO. Wakapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan berpenghasilan besar tanpa kejelasan prosedur serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya.
Diskusi publik tersebut juga menyoroti pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, dan generasi muda dalam memerangi perdagangan orang. PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran sosial di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda agar lebih waspada terhadap praktik TPPO.
Secara umum, kegiatan berlangsung penuh antusiasme dari para peserta yang hadir. Diskusi publik ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran bersama tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang sekaligus mempertegas komitmen Polres TTU bersama seluruh stakeholder dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia.
Diskusi Publik dengan tema “Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dalam rangka Dies Natalis PMKRI Cabang Kefamenanu ke-25 tahun selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.


