Polsek Noemuti Mediasi Permasalahan Sengketa Tanah Antara Pemdes dan Warga

Polsek Noemuti Mediasi Permasalahan Sengketa Tanah Antara Pemdes dan Warga
Polsek Noemuti saat melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah antara Pemerintah Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU dengan Antonius Sanam pada, Senin (22/11/2021)

Tribratanewsttu.com- Polsek Noemuti, Polres TTU melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah antara Pemerintah Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan warga setempat atas nama Antonius Sanam pada, Senin (22/11/2021)

Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 itu bertempat di Aula Polsek Noemuti. Bertindak selaku mediator yakni Kapolsek Noemuti Ipda I Wayan Guna ditemani dan Kanit Reskrim Polsek Noemuti.

Turut serta dalam proses mediasi yakni Kepala Desa Banfanu, Sekretaris Desa Banfanu bersama perangkat, Ketua BPD Desa Banfanu, Petronela Sanam selaku saudara kandung Antonius sanam, Fanus Romer selaku orangtua pendamping dan Florensia Rusae selaku orang tua.

Hasil mediasi yang dilaksanakan hingga pukul 12.00 wita tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya pihak pemilik tanah meminta biaya pembebasan lahan sebesar Rp. 10.480.000. Selain itu, Kepala desa menyetujui memberikan dana pembebasan lahan tanah sesuai permintaan.

Kepala desa juga meminta waktu realisasinya, dan memberikan gambaran penggunaan dana desa yang mempunyai mekanismenya sehingga untuk pembayaran dan penyerahan baru bisa di realisasi sekira bulan januari-februari 2022. Kepala juga meminta pertanggung jawaban pihak warganya yang merusak lapangan diberi sanksi secara adat.

Solusi yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Noemuti agar lapangan yang dirusak harus diperbaiki kembali oleh pihak pemilik lahan. Disepakati pula untuk kembali duduk bersama semua pihak pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021, di Aula polsek noemuti guna di sepakati dan dibuatkan surat kesepakatan.

Sebagai catatan, upaya mediasi sudah dilakukan Polsek Noemuti sebanyak 4 kali. Digambarkan kembali secara umum permasalahan sengketa tersebut yang mana Pemerintah Desa Banfanu membangun sarana olah raga berupa lapangan voli dan futsal sebagian lahan milik warga atas nama Antonius Sanam. Hal tersebut kemudian tidak diterima oleh pemilik tanah hingga melakukan tindakan pengrusakan terhadap beberapa bagian lapangan tersebut.

TTU : Teladan Terampil Unggul