Reskrim Polsek Biboki Selatan Polres TTU Tahap II Kasus Penghapusan KDRT

Reskrim Polsek Biboki Selatan Polres TTU Tahap II Kasus Penghapusan KDRT

Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Biboki Selatan Polres TTU melaksanakan kegiatan tahap II kasus dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (19/2/2024). 

Pelimpahan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 wita tersebut bertempat di bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kefamenanu. 

Tersangka yang diserahkan atas nama Floribertus Koyungan alias Acong. Adalah seorang pria kelahiran Manufui, 18 Desember 1983, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Manufui RT 001/RW 001, Desa Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : *B/GAR/45/XI/2023/SPKT/SEK BISEL/RES TTU/POLDA NTT* ,tanggal 01 November  2023  atas nama pelapor /korban *FERIANCHE RUTH TEUF .

Giat penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II ) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tersebut  selesai  dan di lanjutkan kegiatan Restoratif Justice oleh Jaksa Penuntut Umum.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat