Unit Gakkum Satlantas Polres TTU Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Kecelakaan

Unit Gakkum Satlantas Polres TTU Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Kecelakaan

Tribratanewsttu.com - Unit penegakkan hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TTU melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi kasus Kecelakaan, Senin (6/5/2024). 

Pemeriksaan saksi yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres TTU tersebut terhadap para saksi kasus Kecelakaan tabrak depan yang mengakibatkan korban penumpang atas nama Fridolina Masaubat meninggal dunia. 

Lakalantas itu berdasarkan LP-A / 15 / IV / 2024, tgl 29 Aprl 2024, kecelakaan tabrak depan antara kendaraan SPM Honda Revo warna hitam No.Pol DH 6555 TM, dengan kendaraan SPM Yamaha Jupiter warna hijau No.Pol DH 2331 DN, di Benkoko, Desa Oinbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Unit Gakkum Satlantas Polres TTU, hari senin tanggal 06 Mei 2024, melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara SPM Honda Revo warna hitam No.Pol DH 6555 TM atas nama Melkianus Neno Asa di rumahnya yang beralamat di Klatun, Desa Bisesmus, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka. 

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E, menjelaskan, perkembangan Kasus sementara masih dalam tahap Penyelidikan. Meski demikian, pihaknya sudah melaksanakan beberapa tahap awal, seperti, amankan dan Sita Bb (kelengkapan Adm), olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Perkembangan kasus itu akan dilaksanakan gelar perkara Internal untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.