Kasat Lantas Polres TTU Jadi Nara Sumber RRI Atambua

Kasat Lantas Polres TTU Jadi Nara Sumber RRI Atambua

Tribratanewsttu.com - Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E menjadi nara sumber dalam acara siaran "Atambua Siang Ini" pada program Radio Republik Indonesia (RRI) Atambua, Senin (4/3/2024). 

Dalam siaran langsung RRI Pro 1 Atambua FM 91,50 MHz yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita dengan tema "Operasi Keselamatan Turangga 2024" tersebut dipandu oleh presenter Henny Kaesnube.

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E menjelaskan, Kepolisian di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi kesadaran berlalulintas dengan sandi Keselamatan Turangga 2024 termasuk Polres TTU.

Setelah dimulainya rangkaian giat dari Lat Pra Ops dan Apel Gelar Pasukan, pada Senin 04 Maret 2024 Operasi akan digelar selama dua pekan atau 14 hari sampai dengan 17 Maret 2024. 

Pelanggaran yang menjadi sasaran, yaitu,

- Penggunaan Ponsel saat berkend

- Pengendara Dibawah Umur

- Berboncengan lebih dari 1 Org

- Kend R.2 tdk menggunakan Helm SNI, R.4 atau lebih tdk menggunakan Safety Belt

- Pengaruh atau Konsumsi Alkohol

- Melawan Arus

- Melebihi Batas Kecepatan

Dikatakan, sesuai Jukrah dari Kakorlantas, pelanggaran lainnya yang disasar yaitu 

- kendaraan over dimensi over loading (ODOL),

- knalpot tidak sesuai standar,

- penggunaan strobo atau sirine yang tidak sesuai, dan

- pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia

"Kami juga melaksanakan Pencanangan Aksi Keselamatan di Jalan sebagai bentuk keprihatinan atas semakin tingginya Angka Kecelakaan di Jalan pada Tahun 2023 Wilkum Polres TTU 47 Kasus Laka dengan 23 Org meninggal Dunia," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E, dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan tanggal 2 Maret 2024 kemarin karena bertepatan dengan peringatan Resolisi PBB Nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010. Resolusi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan deklarasi aksi keselamatan jalan PBB. 

Dalam resolusi tersebut, demikian kata Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E, salah satu keputusannya yaitu masing-masing negara anggota PBB wajib mengambil langkah penurunan korban kecelakaan sebagai bagian dari United Nation Decade of Action for Road Safety," tambahnya. 

"Kegiatan operasi akan dilakukan secara preventif, preemtif, dan represif. Artinya, mulai dari antisipasi dengan sosialisasi, kemudian dengan peringatan dan juga penindakan," ujarnya menambahkan, Dakgar tetap diutamakan melalui ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan Fatalitas Korban Lakalantas. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat