Bhabinkamtibmas Noemuti Mediasi Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Noemuti Mediasi Kasus Penganiayaan
Kegiatan mediasi kasus penganiayaan, Kamis (14/7/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Bripka Hendro Mani melakukan mediasi kasus penganiayaan, Kamis (14/7/2022).

Pertemuan yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 wita hingga pukul 15.30 wita tersebut bertempat di aula Kantor Desa Noemuti, RT / RW : 002 / 001, Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Desa Noemuti, Bhabinsa Desa Noemuti, Ketua Paralegal Desa Noemuti beserta anggota, Korban dan pelaku bersama keluarga serta perwakilan warga desa Noemuti. 

Bhabinkamtibmas Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU), Bripka Hendro Mani, menjelaskan, pertemuan tersebut terkait penyelesaian masalah aniaya terhadap seorang Linmas Desa Noemuti, Yoseph Antoin Funan yang dilakukan oleh Adrianus Babu, warga Desa Oelnunuh, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 Juli 2022 jam 20.30 wita di rumah milik Andreas Kiuk di Kampung Oebeo, RT / RW 006 / 004, Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Sasaran mediasi, yakni para pihak dan keluarga. Saat melakukan mediasi penyelesaian masalah aniaya tersebut, kedua pihak bersepakat untuk berdamai di atas surat pernyataan. Giat penyelesaian damai berlangsung aman dan lancar. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani