Kasat Lantas Polres TTU Imbau Masyarakat yang Lakukan Pungutan Saat Perbaiki Jalan

Kasat Lantas Polres TTU Imbau Masyarakat yang Lakukan Pungutan Saat Perbaiki Jalan
aksi memperbaiki jalan lalu meminta sumbangan kepada warga yang melintas di dekat tugu pertigaan Bansone, Kampung Family, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (12/1/2024).

Tribratanewsttu.com - Dengan humanis, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E turun langsung dan memberikan menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi memperbaiki jalan lalu meminta sumbangan kepada warga yang melintas di dekat tugu pertigaan Bansone, Kampung Family, Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (12/1/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lantas Polres TTU pada saat melakukan Patroli di wilayah seputaran Kota Kefamenanu. Informasi adanya pungutan saat melakukan kerja jalan awalnya diperoleh dari masyarakat yang terganggu akibat sumbangan kendaraan yang melintas di jalan yang sementara inisiatif diperbaiki oleh warga setempat.

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E, menjelaskan, bahwa aksi memperbaiki jalan lalu meminta sumbangan kepada warga yang melintas di jalan umum termasuk Tindak Pidana pungutan liar (Pungli). 

Saat itu, Kasat Lantas menjelaskan bahwa aksi tersebut bisa digolongkan Tindak Pidana Pungli dan bisa dijerat Hukuman Pidana. "Silahkan apabila masyarakat yang memperbaiki jalan umum dengan ikhlas kami ucapkan terimakasih sekali. Tetapi apabila ada tambahan kegiatan berupa menghentikan kendaraan dan meminta sumbangan secara paksaan bisa digolongkan dengan Pungli," tegasnya. 

"Kegiatan tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas dikarenakan takut apabila tidak memberi sejumlah uang pada saat pengguna Jalan tdk bawa uang," ujarnya. 

Dikatakan, apabila kedapatan adanya oknum masyarakat yang melakukan aksi tersebut, Sat Lantas Polres TTU akan menyerahkan permasalahan ke Sat Reskrim Polres guna Proses lebih lanjut sesuai pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan dan pasal 193 KUHP tentang pemalangan jalan, maka para pelaku aktifitas tersebut dapat diancam 9 tahun penjara

"Sat Lantas Polres TTU akan mendukung inisiatif warga yang melakukan perbaikan jalan dengan swadaya masyarakat sendiri, dan mempersilahkan memberitahu kegiatan positif tersebut ke Sat Lantas Polres TTU serta akan mendukung dan memberikan bantuan kebutuhan yang diperlukan," ujarnya. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat