Satlantas Polres TTU Gencar Lakukan Himbauan dan Sosialisasi Pencegahan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres TTU Gencar Lakukan Himbauan dan Sosialisasi Pencegahan Penggunaan Knalpot Brong

Tribratanewsttu.com - Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres TTU terus melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi terkait penggunaan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres TTU. 

Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S.E, menjelaskan, beberapa target kegiatan diantaranya para siswa di sekolah, komunitas, masyarakat, otomotif, hingga pengguna motor, sampai distributor dan produsen knalpot brong yang ada di Kota Kefamenanu, dihimbau agar tidak menjual atau membeli maupun memasang knalpot brong baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Beberapa Himbauan yang disampaikan, agar masyarakat idak menjual atau menerima pemasangan Knalpot Brong atau Racing di Kendaraan, utamakan Keselamatan sendiri dan pengguna jalan lain dalam berkendara di jalan dan mentaati aturan Etika berkendara di jalan.

Dijelaskan, dampak penggunaan knalpot brong selain mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan lain, dalam aspek Hukum melanggar Aturan Berlalulintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 259, pasal 210, pasal 48 dan pasal 64 terkait standar kelayakan kendaraan serta polusi udara maupun suara (kebisingan).

Selain dampak yang diakibatkan tersebut di atas, juga akan menekan angka laka lantas di Wilkum Polres TTU. "Kecelakaan Laka Lantas berawal dari sebuah pelanggaran," jelasnya. 

Tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres TTU, lanjut dia, apabila menemukan kendaraan yang menggunakan Knalpot brong atau racing di jalan adalah, penghentian kendaraan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara, dilakukan Dakgar secara Humanis, menyita Knalpot serta pemiliknya wajib mengganti dengan Knalpot bawaan pabrikan.

Dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Tebaik Kepada Masyarakat.