Polres TTU Tegaskan Tepat Pukul 21.00 Wita Warung dan Kios Ditutup

Polres TTU Tegaskan Tepat Pukul 21.00 Wita Warung dan Kios Ditutup
Wakapolres TTU Kompol Herman Lona S.H (Membelakangi lensa) saat memberi himbauan kepada pengusaha pertokoan di Kota Kefamenanu, Selasa (8/6) malam.

Tribratanewsttu.com-Jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan giat Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seputaran Kota Kefamenanu, Selasa (8/6). 

Dalam himbauan yang disampaikan, pertokoan dan kios serta aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa dihentikan tepat pada pukul 21.00 wita.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.35 wita itu diawali arahan oleh Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.Ik. Kapolres mengharapkan kepada anggota agar dapat melaksanakan penertiban PPKM secara persuasif dengan humanis dan mengedepankan etika serta sopan santun ketika menyambangi masyarakat. 

Kegiatan yang melibatkan jajaran TNI Kodim 1618/TTU itu dibagi dalam dua kelompok. Dilaksanakan dengan dua tahap yakni penertiban tepat pada pukul 21.00 wita dan pada pukul 23.00 wita atau dua jam setelah itu. Apa bila dua jam setelah penertiban PPKM berlangsung didapati ada yang masih 'membandel', maka akan diberi penindakan atau ditutup maupun dibubarkan. 

Kegiatan tersebut dibawah pimpinan Waka Polres TTU Kompol Herman Lona, S.H didampingi Kasat Binmas, Kasat Sabhara serta beberapa orang Perwira dan personil Babinkamtibmas Polres TTU. Kegiatan tersebut berakhir pada jam 22.58 wita berjalan dengan aman dan lancar.

"Melakukan himbauan bagi para pelaku usaha sembako, pelaku usaha kuliner dan warga Masyarakat Kota Kefa yang menjajakan barang dagangan pada malam hari,"tegas Herman Lona 

Wakapolres Herman menjelaskan,kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi warga masyarakat berkaitan dengan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Provinsi NTT, "Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk membatasi kerumuman warga masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid 19 di propinsi NTT,"imbaunya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personil Polres TTU bersama personil Kodim 1618 TTU memberikan himbauan serta pemahaman bagi warga pelaku usaha agar secara bersama sama mendukung program pemerintah Daerah dalam hal membatasi penularan covid 19 terkusus di Kabupaten TTU.

Adapun 30 sasaran penertiban PPKM yang didatangi yakni Toko swalayan Jabalmart, Cafe Gubuk, Babershop, Warung Mbak Serly, Rumah Jaenudin, Swalayan cahaya mart, Kios Bisa, Kios Akitra, Warung Pangestu, Warung Podotresno, Kios teratai, Kios remaja satu, Swalayan Maharani shoop.

Selain itu, di Toko putra Sulawesi, Bliard AG, warung Surabaya, Warung Mas Mandi, Warung Bude Sri, Smart swalayan, Warung SMS, warung kita, Kios Dewi, Cafe platinum, Toko Logam terminal, Kios Paman terminal, Warung Lamongan, Warung Coto Makasar, Kios Maharani terminal, Pedagang jual sirih pinang terminal dan Warung Demak terminal.