Tangki Pertamina Ini Sering Dicongkel 4 Kali Seminggu, Pelaku Tertangkap Basah Buser Polres TTU, Terancam 6 Tahun Penjara

Tangki Pertamina Ini Sering Dicongkel 4 Kali Seminggu, Pelaku Tertangkap Basah Buser Polres TTU, Terancam 6 Tahun Penjara
Barang bukti tangki BBM yang telah ditahan di Mapolres TTU usai digerebek oleh Tim Buser Polres TTU karena kedapatan menadah BBM jenis Pertalite bersubsidi di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Senin (09/05/2022) malam. (Foto : TNC)

Tribratanewsttu.com- Dari hasil pemeriksaan awal, informasi yang didapat aksi nekad menadah BBM bersubsidi dari mobil tangki Pertamina tersebut sudah seringkali dilakukan. Seminggu mereka bisa beraksi tiga atau empat kali. Setiap kali perjalanan mengantar BBM jenis Pertalite subsidi oleh pemerintah. 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022). Iptu Fernando diwawancarai terkait penangkapan dua sopir tangki BBM dan satu penadah bensin di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Senin (09/05/2022) malam. 

Dua sopir tersebut diketahui dari PT EP dan satu orang penadah ditangkap lantaran tertangkap basah melakukan aksi nakal mengambil BBM jenis Pertalite. "Mereka (pelaku) sering singgah di tempat-tempat tertentu untuk mengeluarkan sebagian untuk dijual. Padahal ini kan BBM jenis Subsidi yang diawasi oleh pemerintah," jelas Iptu Fernando. 

Untuk kronologi penangkapan, jelas Iptu Fernando, mulanya tim Buser Polres TTU mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah tangki Pertamina yang sering menjual BBM bersubsidi di penadah. Setelah mendapat informasi, tim Buser langsung menuju ke lokasi. Saat tiba di lokasi bahwa benar ada tindak pidana yang berlangsung," terangnya.

"Kita amankan tiga orang. Dua orang sopir dan satu orang penadahnya. Barang bukti yang kita amankan ada enam jeriken yang berukuran masing-masing 35 liter. Sebelumnya sudah ada 5 jeriken tapi sudah dijual. Sisa enam jeriken saja," ujarnya Iptu Fernando.

Untuk para pelaku, jelas Iptu Fernando, dijerat UU Cipta Kerja dengan UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ketika ditanya apakah tangki masih terisi BBM, Iptu Fernando menjelaskan sudah dikosongkan. "Kemarin sudah dikosongkan karena khawatir ada apa-apa. Kita amankan dulu di sini (Mapolres TTU)," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dua sopir yang diamankan yakni Roland Giri dan Sem Tfuakani yang sama-sama berasal dari Kota Kupang. Sementara satu penadah BBM curian tersebut yang juga ikut diamankan yakni Kanisius Kolo asal Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur.

Selain mengamankan para pelaku, tim Buser yang dipimpin oleh Aipda Kadek Sujarwo juga mengamankan satu unit truk tangki BBM jenis pertalite berkapasitas 16 ribu liter serta enam jeriken BBM jenis pertalite berukuran 35 liter. Tidak hanya itu, barang bukti lainya yakni mesin congkel untuk saluran minyak. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani