Gelar Perkara Dugaan Malpraktik, Penyidik Segera Periksa Dokter Maupun Perawat Rs Leona Kefamenanu

Gelar Perkara Dugaan Malpraktik, Penyidik Segera Periksa Dokter Maupun Perawat Rs Leona Kefamenanu
Tribratanewsttu.com – Satuan Reskrim Polres TTU melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus Malpraktik yang dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu yang menewaskan seorang bayi. Bayi tersebut diketahui bernama Abraham Mariano Moni. Mariano meninggal setelah mendapatkan pelayanan perawatan medis dari petugas rumah sakit Leona. Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,SH.,SIK.,MH yang diikuti oleh Kasat Reskrim AKP Tatang Panjaitan,SH.,SIK.,MH, PAUR Bankumrapkum 1 Bagsumda Iptu I Wayan Sujendra, KBO Reskrim Ipda Bayu Rizky Subagyo,S.Tr.K, Kasiwas Ipda Kosmas Lau, Kasie Propam Ipda Ignatius Andrean Setianto, S.Tr.K serta Anggota Satuan Reskrim Polres TTU, Kamis(10/10/2019). Kasat Reskrim menuturkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang diantaranya pelapor dan istrinya, dr. I Putu Antara, M.Biomed,SP.A selaku Dokter spesialis anak, dr. Hendri selaku Dokter Umum, dan Drg.Rizky Anugrah Dewati selaku Direktur Leona Kefamenanu. Dalam gelar perkara, Kasat reskrim menyampaikan bahwa saat ini belum mendapatkan keterangan dari Dokter dan Perawat yang menangani bayi di RS Leona Kefamenanu pada tanggal 18 s/d 21 Agustus 2019 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. “ Kami sudah lakukan panggilan kepada Dokter dan perawat yang menangani bayi di Rs Leona tetapi mereka tidak hadir, ” Ujarnya. Sampai dengan saat ini pihak penyidik masih menunggu Hasil pemeriksaan Patology Anatomi di RA Prof Dr. W. Z Yohanes Kupang, Hasil Otopsi Korban, serta Hasil Rekam Medis korban dari RS Leona Kefamenanu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dokter, maupun perawat yang menangani bayi mariano serta Staff admin Rs Leona Kefamenanu.